Tes CPNS 2018
Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih
jadi primadona bagi sebagian orang. Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh
pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen. Terbukti kata kunci
pencarian tentang pendaftaran tes CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google
beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS
tapi hanya untuk beberapa pos kementerian. Gelombang pertama rekrutmen untuk
mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian gelombang kedua untuk
beberapa Kementerian dan Lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.
Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen
CPNS untuk pemerintah daerah. Lowongan yang dibukan pun lebih banyak
dibandingkan tahun sebelumnya. Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017
masih mengikuti rekrutmen di tahun ini. Tetapi ada beberapa hal yang perlu
diketahui mengenai pendaftaran tes CPNS 2018.
1.
Dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan penerimaan CPNS
masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah. Pembukaan
CPNS akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018. Tetapi pendaftaran rencananya
akan dibuka sejak Februari 2018.
Peserta CPNS sedang bersiap mengikuti tes melalui sistem Computer
Assisten Tes (CAT) di Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (11/9). Para peserta tes
CPNS 2018 mengaku sistem CAT mempermudah proses tes jika dibandingkan dengan
sistem manual menggunakan alat tulis. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Peserta CPNS sedang bersiap mengikuti tes melalui sistem CAT
di Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (11/9). Para peserta tes CPNS 2018 mengaku
sistem CAT mempermudah proses tes jika dibandingkan dengan sistem manual
menggunakan alat tulis.
2.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar:
a.
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
c.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta.
d.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon
Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat
perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun
e.
Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik.
3.
Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda. Untuk
tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai
berikut:
a.
Fotokopi KTP
b.
Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah
dilegalisir
c.
Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
- latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara
lain:
a.
Materai Rp 6.000
b.
Fotokopi KTP
c.
Fotokopi ijazah/STTB
d.
Fotokopi ijazah S
e.
Fotokopi ijazah SLTP
f.
Fotokopi ijazah SLTA.
4.
Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing
kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan
lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
Peserta seleksi CPNS formasi SMA di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Riau mengikuti tahapan pengukuran tinggi badan
dan verifikasi dokumen asli di Gor Tribuana, Jalan Dipenogoro, Pekanbaru, Senin
(11/9/2017).
Peserta seleksi CPNS formasi SMA di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Riau mengikuti tahapan pengukuran tinggi badan
dan verifikasi dokumen asli di Gor Tribuana, Jalan Dipenogoro, Pekanbaru, Senin
(11/9/2017).
5.
Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur
Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian
PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah tes CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan. "Pada
2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya
daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan
untuk 2018," ujarnya. Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang
diusulkan pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan
sisanya untuk pemerintah daerah.
6.
Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan
antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi
didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio
gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta,
gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya naik
menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran
pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus
persiapan anggarannya di daerah. Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan
menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp
270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS,
"calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak
merugikan PNS dan negara. Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami
kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja. Gaji pokok PNS 2017 lalu
mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa
Kerja Golongan (MKG). Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan
berbeda-beda. Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih
sehingga take home pay pun paling banyak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar